Apa itu IMB memang penting ya untuk membuatnya ketika sedang mendirikan atau merenovasi bangunan?
Jawaban nya tentu saja penting dan wajib dibuat, karena IMB dapat mempermudah beberapa hal terkait dengan bangunan yang berdiri atau yang hendak direnovasi.
Sayangnya, sebagian besar orang sering lupa untuk membuat apa itu IMB, dengan alasan ribet dan lain sebagainnya.
Sebelum berfikir seperti itu, mari kita cari tahu dulu apa itu IMB, apa tujuannya, apa saja syarat dan berapa biayanya dalam pemaparan lengkap berikut ini:
Apa Itu IMB?
IMB biasanya akan kamu temukan sebagai dokumen yang wajib dimiliki ketika sedang melakukan pembangunan atau renovasi bangunan.
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tadi memiliki pengertian sebagai suatu legalitas hukum dalam bentuk perizinan yang biasanya diberikan dari pihak Kepala Daerah kepada pihak pemilik suatu bangunan.
Legalitas tersebut dibuat dalam bentuk dokumen resmi bernilai hukum, untuk tujuan membangun, memperluas, mengubah, merawat, mengurangi, bahkan merobohkan suatu bangunan.
Semua kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan administratif serta persyaratan teknis yang memang diberlakukan.
Apakah IMB Berdasar Hukum?
Sebagai suatu dokumen legalitas, tentu saja IMB memiliki dasar hukum yang berlaku di Indonesia. adapun dasar hukum tersebut adalah sebagai berikut:
- UU No. 28/ 2002 mengenai Bangunan Gedung
- UU No. 34 / 2002 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah
- PP. No. 16 tahun 2021 mengenai Bangunan Gedung sesuai UU No. 28 tahun 2002, yang merupakan kelanjutan pasal 24 dan pasal 185 b, tentang UU. No. 11/ 2020 mengenai Cipta Kerja.
- PP No. 36/ 2005 mengenai Bangunan Gedung (peraturan pelaksanaan) UU No. 28 tahun 2002.
Tujuan IMB
IMB dibuat tentunya untuk beberapa tujuan, terkait dengan bangunan tertentu. Apa itu IMB dan apa saja tujuannya, berikut ulasan selengkapnya:
- Mengurus perizinan, IMB akan dibutuhkan ketika seorang pelaku usaha membutuhkan perizinan terkait usaha nya, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain sebagainnya.
- Sebagai Perlindungan Hukum, IMB juga biasanya dibuat untuk menjadikan tata letak bangunan menjadi
- sesuai dengan lahan yang tersedia, pemilik bangunan sendiri juga memperoleh perlindungan hukum
- Jaminan Pinjaman ke Bank, Izin Mendirikan Bangunan juga dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman kredit ke pihak Bank.
- Harga Jual Rumah Tinggi, apa itu IMB ternyata merupakan suatu dokumen yang jika dimiliki, akan mempengaruhi harga jual rumah di masa yang akan datang
- Kemudahan Jual Beli dan Sewa rumah, dengan memiliki IMB maka kamu bisa melakukan proses sewa rumah hingga jual beli rumah tanpa dikenakan denda 10%
- Meningkatkan Status Tanah, Izin mendirikan bangunan atau IMB ini juga bisa menjadi syarat pengganti HGB dan SHM yang biasanya diperlukan ketika proses menjual rumah
Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal
Khusus bangunan tempat tinggal atau rumah tinggal, umumnya syarat mengurus IMB ini terbagi menjadi 2. Yaitu syarat administrasi dan syarat teknis. Berikut prosedur dan persyaratan membuat IMB tersebut:
Syarat Administratif
Syarat administratif biasanya berupa dokumen-dokumen yang harus dilampirkan atau diisi lengkap oleh pihak pemohon IMB, berikut syarat administratif apa itu IMB yang harus ada:
- Melakukan pengisian formulir permohonan izin rumah tinggal, kemudian dibubuhi tanda tangan bermaterai Rp. 10.000
- Melampirkan fotokopi bukti kepemilikan tanah, dengan melampirkan surat pernyataan yang dimiliki, seputar tanah yang dikuasai dan dimiliki, serta bebas dari sengketa
- Melampirkan fotocopy identitas (KTP) pemohon 1 lembar saja. Adapun pemohon dalam bentuk Badan Hukum, wajib melampirkan akta pendirian perusahaan
- Wajib melampirkan gambar sketsa dari bangunan yang sedang dalam proses, minimal hingga 7 set untuk semua paket.
- Membuat surat pemberitahuan kepada ketua RT dan RW, hingga tetangga terdekat. Bahwa siap menanggulangi jika suatu dampak terjadi
- Lampirkan bukti PBB bangunan yang sudah lunas dan terbaru
- Lampirkan surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon)
- Mengisi formulir permohonan yang sebelumnya telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan dari area pendirian bangunan
- Melampirkan SPK atau surat perintah kerja, jika pekerjaan dalam bangunan dilakukan secara borongan
- Menyerahkan data hasil penyelidikan tanah, jika memang disyaratkan
Syarat Teknis
Setelah menyelesaikan syarat administrasi di atas, selanjutnya perlu menyerahkan beberapa syarat teknis, yaitu sebagai berikut:
- Melampirkan sketsa gambar rencana arsitektur berupa potongan, gambar denah, hingga detail bangunan)
- Ada rekomendasi teknis berupa izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) serta Site Plan
- Melakukan perhitungan konstruksi bangunan yang biasanya dibuat oleh ahli bersertifikat (SIPB). Ini juga dikhususkan bagi bangunan 2 lantai atau konstruksi beton dengan luas bentangan lebih dari 10 meter
- Melampirkan gambar bangunan sebelumnya, jika bangunan hendak diperluas atau diubah bentuknya
IMB dan PBG Apa Bedanya?
Beberapa tahun lalu, pemerintah mengeluarkan PP No. 16/2021 mengenai bangunan gedung. PP ini sesuai dengan pasal 24 dan pasal 185 b tentang UU no. 11/2020 terkait Cipta Kerja.
Peraturan tersebut secara statis menghapus IMB atau izin mendirikan bangunan, dan diganti menjadi PGB atau persetujuan bangunan gedung.
Keduanya berfungsi hampir sama, namun berbeda tahapannya saja. Yang sudah mendapatkan IMB nya masih berlaku hingga bangunan selesai dibuat.
Harga Pengurusan IMB
IMB atau izin mendirikan bangunan tentu dibuat secara berbayar. Biaya mengurus IMB ini dihitung berdasarkan beberapa poin penting seperti luas bangunan, hingga indeks fungsi dan lokasi.
Biaya mengurus IMB bisa berbeda-beda setiap tahunnya. Per tahun 2021 lalu, setidaknya biaya tersebut dihitung sebesar Rp. 2.500 per meter persegi nya.