Tips & Trick

Begini Pengertian dan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan

Apakah Anda sudah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan atas rumah dan tanah yang sedang ditinggali saat ini? Jangan sampai telat ya. Pajak PBB merupakan salah satu jenis pajak yang sifatnya wajib untuk disetorkan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. 

Biasanya, PBB dibayarkan sebanyak 1 kali setiap tahunnya. Biaya yang dikeluarkan untuk pajak PBB tergantung dari NJOP bangunan dan tanah yang sedang ditempati.

Berikut ini penjelasan tentang PBB dan besaran biaya yang harus dibayarkan, agar kita mengetahui secara lebih transparan

Penjelasan Tentang PBB dan Biayanya

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang memiliki tanah dan bangunan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 tahun 1985

Dalam hal ini PBB dikenakan oleh pemerintah setiap tahun kepada pemilik tanah dan bangunan terkait. Besarnya pajak PBB biasanya ditentukan dari nilai jual objek pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) ini dapat mencakup wilayah bangunan dan tanah di lokasi tertentu. 

Pihak Pemerintah daerah berhak untuk menetapkan tarif PBB yang harus dibayar oleh masyarakat. Besarnya biaya PBB itu tergantung dari beberapa hal sebagai berikut:

  • Nilai jual objek pajak, dimana nilai jualnya ditetapkan oleh pemerintah daerah dan menjadi dasar perhitungan biaya PBB yang diwajibkan.
  • Luas tanah dan bangunan, dimana jika luas tanah semakin besar, maka biaya PBB yang harus dibayarkan juga akan menjadi lebih besar.
  • Tarif ini juga ditetapkan oleh pemerintah daerah dan akan cukup berpengaruh terhadap besarnya biaya PBB yang harus dibayarkan.
  • Zona Tempat, cara ini cukup rumit, namun dengan zona tempat objek dikenakan sesuai zona tersebut. misalnya PBB perkotaan dan PBB pedesaan akan berbeda.

Dalam hal pajak bumi dan bangunan, ada beberapa hal yang sering ditanyakan. Yang pertama adalah siapa yang menjadi subjek PBB?

Subjek yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994, yaitu:

  • Pemilik bukti kepemilikan yang sah atas bumi ( tanah ) tersebut
  • Yang mendapatkan manfaat dari atas bumi yang sedang dimiliki
  • Yang memiliki bangunan fisik
  • Yang memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
  • Yang memperoleh manfaat aset bangunan

Kemudian, NJOP juga ditentukan sesuai dengan pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998.

NJOP menunjukan harga pasaran dari tanah per meter perseginya. Besaran NJOP setiap daerah tentu berbeda, sesuai keputusan pemerintah setempat.

Biaya PBB

Perlu diketahui bahwa nilai NJOP diatur oleh Kementerian Keuangan. Untuk besaran terendah NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000 bagi wajib pajak PBB. Besaran NJOP tentu berbeda dengan pemilik lahan besar seperti pemilik perkebunan, pertambangan, atau kawasan hutan. 

Jika NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) mencapai 1 Miliar, maka persentase NJKP tersebut sebesar 40%. Jika NJOP di bawah 1 Milyar, persentasenya sebesar 20%. Agar mengetahui berapa pajak PBB yang harus dibayarkan atau bagaimana perhitungan yang sebenarnya, maka menggunakan rumus seperti di bawah ini:

  • NJOP= (NJOP Bumi= luas tanah x nilai tanah) + ( NJOP Bangunan= luas bangunan x nilai bangunan).

Rumus di atas biasanya digunakan untuk menentukan tarif pajak PBB wajib pajak, seperti kita yang mendiami bangunan dan tanah milik pribadi. 

  • NJKP= 40% dari NJOP atau 20% NJOP untuk perhitungan PBB 
  • Dan untuk PBB terutang= 0.5% NJKP ( jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun) 

Contoh Perhitungan PBB yang Mudah

Langkah yang pertama adalah mengetahui berapa NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak) yang bersangkutan, contohnya sebagai berikut:

  • Tanah seluas 90m2 x Rp. 702.000 ( per meter perseginya sesuai ketentuan wilayah) = Rp 63.180.000
  • Bangunan 36 x Rp. 595.000 ( harga bangunan per meter perseginya) = Rp 21.420.000
  • Nilai NJOP= Rp. 63.180.000 + 21.420.000= Rp 84.600.000
  • NJOP= Rp. 84.600.000- Rp. 8.000.000 ( sesuai ketentuan Pemda)= Rp 76.600.000

Maka biaya PBB nya adalah:

NJKP: 20% x Rp. 76.600.000= Rp 15.320.000

Pajak PBB= 0.1% x 15.320.000= Rp 153.200

Anda tenang saja, karena biasanya biaya PBB sudah dicantumkan dalam surat PBB yang diserahkan kepada kita. 

Kita hanya tinggal membayar kewajiban tersebut ke kantor POS atau Bank terpilih,  dan mendapatkan bukti pembayaranya. 

Jasa Bangun Rumah Terpercaya

Urusan PBB bukan masalah yang besar. Anda hanya tinggal mengambilnya di Kantor Kelurahan atau Desa setempat. 

Jika Anda berencana untuk membangun rumah impian dalam waktu dekat, gunakan jasa bangun rumah berkualitas dan berpengalaman seperti Tanganketiga. 

Dapatkan semua keunggulan, seperti gratis desain, garansi pengerjaan, tim kerja yang profesional, dan proses pengerjaan yang cepat. 

Kunjungi website tanganketiga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap seputar jasa bangun rumah, jasa renovasi rumah, dan jasa desain interior rumah terbaik, sesuai budget Anda. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *