Memiliki rumah secara tunai, berarti harus mengetahui jenis sertifikat rumah yang akan dimiliki. Hal ini penting karena rumah merupakan salah satu aset yang bernilai.
Sertifikat rumah juga biasanya menjadi acuan ketika kita hendak memilih rumah selain dari memperhatikan lokasi dan harga rumah tersebut.
Maka dari itu, urusan sertifikat rumah ternyata tidak boleh dianggap sepele. Terdapat beberapa jenis sertifikat rumah dalam transaksi jual-beli rumah.
Pemilik rumah seharusnya memiliki sertifikat rumah yang resmi, agar bisa kembali menjual rumah tersebut dengan nilai yang lebih tinggi di masa depan.
Apa saja jenis sertifikat rumah yang wajib dikethaui dan apa kegunaan dari sertifikat tersebut, berikut ulasan selengkapnya:
Jenis Sertifikat Rumah
Ketika memutuskan untuk membeli rumah secara tunai, pastikan kamu juga menanyakan mengenai jenis sertifikat rumah yang dimiliki pemilik sebelumnya.
Terdapat beberapa jenis sertifikat rumah yang mungkin menyertai rumah yang hendak kamu beli. Berikut ulasan selengkapnya:
Akta Jual Beli (AJB)
Jenis sertifikat rumah yang pertama adalah AJB atau (Akta Jual Beli). Sebenarnya ini bukan sebuah sertifikat, tetapi hanya berupa surat perjanjian jual-beli.
AJB adalah sebuah bukti yang sah secara hukum mengenai pembelian tanah dan bangunan antara pihak penjual dan pembeli.
AJB yang sah dibuat oleh PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ) sebagai peralihan atas hak tanah dan bangunan tersebut, sesuai dengan Perkaban No.8 Tahun 2012.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis sertifikat rumah berikutnya adalah SHM atau sertifikat hak milik. Sertifikat ini memiliki legalitas yang sangat kuat.
SHM juga diketahui tidak ada batas waktunya dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia ( WNI ). Itu berarti warga negara asing ( WNA ) tidak bisa memilikinya.
Sertifikat rumah hak milik ini juga bisa dialihkan kepada pihak lainnya yang dikehendaki. Membeli rumah lengkap dengan SHM, berarti kamu sudah memiliki nilai dan value tinggi untuk rumah ini.
Meskipun begitu, pembuatan sertifikat hak milik ini prosesnya cukup panjang jadi harus cukup sabar menunggu ya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan jenis sertifikat rumah yang menjadi hak dimana seseorang bisa mendirikan serta memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain untuk jangka waktu tertentu.
Pemilik jenis sertifikat ini memiliki batas waktu setidaknya hingga 30 tahun paling lama dan bisa diperpanjang. SHGB juga bisa dimiliki baik oleh WNA maupun WNI.
Kepemilikan HGB juga bisa terhapus karena beberapa hal diantaranya kondisi tanah yang musnah, dicabut untuk kepentingan umum, hingga dihentikan sebelum jangka waktu terakhir.
Girik dan Petok
Pernah mendengar istilah girik atau petok dalam lingkup properti? Kedua istilah tersebut adalah jenis sertifikat rumah, berupa surat keterangan tanah dari pemerintah setempat.
Girik tidak menjadi surat pernyataan atas kepemilikan, tetapi hanya berupa identitas pembayaran pajak dari suatu lahan yang ditempati.
Jika masih belum ada gambaran mengenai jenis sertifikat rumah yang disebut girik ini, maka ingatlah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.
SPPT PBB ini bisa dibilang sama dengan Girik atau bernilai setara. Untuk memiliki girik, kamu bisa mengurusnya di BPN, agar bisa diubah menjadi SHM.
Rumah yang dijual dan hanya memiliki jenis sertifikat rumah yang disebut girik ini, biasanya akan dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan rumah dengan SHM.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jenis sertifikat properti yang satu ini umumnya diberikan khusus untuk tempat tinggal seperti Apartemen dan rumah susun.
SHSRS juga berlaku untuk kepemilikan seseorang atas rumah vertical atau apartemen yang sudah di bangun di atas tanah atas kepemilikan bersama.
Jenis sertifikat rumah susun ini juga digunakan secara resmi untuk sertifikat properti lainnya seperti kios, perkantoran, flat, dan lain sebagainnya.
Dari kelima jenis sertifikat rumah tersebut, sebetulnya bisa kita bedakan berdasarkan fungsi dan batas waktunya.
Perbedaan semua sertifikat ini dapat dilihat dari nama sertifikatnya, lembaga yang menerbitkan, bentuk surat atau sertifikatnya, hingga masa berlakunya.
Jasa Bangun Rumah Terpercaya
Ingin segera memiliki rumah tapi bingung mencari kontraktor terbaik yang bekerja dengan professional? Atau ingin membangun rumah tetapi takut proses pengerjaanya malah tertunda?
Jangan khawatir, jasa kontraktor tangan ketiga bisa menjadi andalan. Kami membantu untuk memenuhi kebutuhan properti para klien, mulai dari konsultasi, pembangunan, hingga pembayaran selesai.
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam membantu menyelesaikan proyek-proyek properti seperti rumah, villa, hingga cafe kekinian.
Tanganketiga juga menerima pelayanan untuk jasa desain interior dan eksterior, hingga toko properti online yang menjual dekorasi unik dan cantik.
dengan dukungan tim yang solid, proses pengerjaan bangun rumah dan jasa lainnya akan lebih cepat diselesaikan.
Kunjungi website tanganketiga untuk informasi lebih lengkap atau lakukan konsultasi seputar bangun rumah hingga renovasi rumah sekarang melalui whatsApp kami.